JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memaparkan jalannya proses pelimpahan Dwi Sasono, Kamis (6/8/2020). Diwakili Afni Carolina selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka memastikan Dwi kooperatif selama pemeriksaan.
“Yang bersangkutan cukup kooperatif,” ujar Afni.
Selain itu, Dwi Sasono juga mengakui kesalahannya pada pihak Kejaksaan. “Mengakui perbuatannya juga,” tutur Afni lagi.
Baca Juga:
- Tak Dampingi Dwi Sasono di Kejaksaan, Kemana Widi Mulia?
- Anji: Banyak Brand Mundur dan Teman Menjauh
Dwi Sasono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dwi kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan tinggal menunggu proses sidang.
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dwi Sasono dikembalikan lagi ke RSKO untuk melanjutkan program rehabilitasi. Dalam hasil asesmen, Dwi memang diharuskan menjalani rehabilitasi untuk melepas ketergantungan pada narkoba.
Dwi Sasono tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Dwi ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020.
(LID)