JAKARTA - Kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Vanessa Angel resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Informasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, Kamis (6/8/2020).
“Iya, hari ini dia tahap 2 ya,” ujar Ronaldo.
Namun Ronaldo belum bisa memastikan apakah Vanessa Angel akan ditahan atau tidak. Mengingat wewenang penahanan ada di tangan Kejaksaan.
Baca Juga: Reaksi Vanessa Angel Celana Dalamnya Ditawar Jadi Koleksi Netizen
“Itu ranah JPU,” kata Ronaldo.
Vanessa Angel tersandung masalah hukum usai kedapatan menyimpan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax. Vanessa diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah di kawasan Srengseng, Jakarta pada 16 Maret 2020.
Namun dari hasil pemeriksaan, Vanessa Angel tidak terbukti mengkonsumsi psikotropika. Sehingga penyidik Polres Metro Jakarta Barat saat itu langsung memulangkan Vanessa usai pemeriksaan.
(edh)