“Saya enggak berhenti berterima kasih dan bersyukur atas doa dari teman-teman dan keluarga saya,” pungkas dia.
Dwi Sasono tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Dwi ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020.
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berkas perkara Dwi Sasono sudah dinyatakan lengkap. Sehingga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan harus melimpahkan Dwi ke Kejaksaan.
(edh)