Anji Dipolisikan, Ini Harapan Ernest Prakasa

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2020 14:01 WIB
Ernest Prakasa (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Penyanyi Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi hoaks terkait klaim obat anti covid-19. Hal tersebut menuai perhatian komika sekaligus produser, Ernest Prakasa.

Lewat cuitannya di Twitter, Ernest mengaku tak ingin melihat Anji masuk bui.

"Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara," tulis Ernest seperti dikutip dari Twitter pada (5/8/2020).

Meski demikian, Ernest berharap bahwa kasus Anji bisa memberi pelajaran kepada masyarakat. Agar semua orang lebih bijak dalam menyebarkan informasi kepada publik.

Baca Juga: Foto Bareng Gilang Bungkus Tersebar, Ini Penjelasan Ernest Prakasa

 

"Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," tulisnya lagi.

Seperti diketahui, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.

Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan ini merupakan buntut dari video YouTube Anji yang mengundang kontroversi berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)'.

Video itu menghadirkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar mikrobiologi. Dia mengklaim diri sebagai penemu obat yang mampu menyembuhkan dan mencegah orang terinfeksi covid-19.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya