Menurut JPU, eksepsi Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, JPU menghendaki Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dilanjutkan dengan memanggil saksi ke sidang.
Menyikapi penolakan JPU terhadap eksepsi Vicky Prasetyo, Majelis Hakim meminta waktu untuk menyusun putusan sela. Lewat putusan sela, Majelis Hakim akan memutuskan apakah perkara Vicky dihentikan atau berlanjut ke pemeriksaan saksi.
“Beri kesempatan kepada kami untuk menyusun putusan sela,” kata Hakim Ketua dalam sidang.
Majelis Hakim lantas meminta waktu satu minggu untuk menyusun berkas putusan sela. Sidang Vicky Prasetyo pun ditunda hingga Rabu pekan depan.
(edh)