Alasan Pelapor Anggap Konten Obat COVID-19 Anji Berbahaya

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 11:47 WIB
Anji (Foto: Instagram/@duniamanji)
Share :

Oleh karenanya, Muannas beranggapan proses hukum terhadap Anji dan Hadi Pranoto jadi satu-satunya jalan untuk menyudahi polemik. Setidaknya lewat laporan polisi, Muannas berharap Anji bisa belajar untuk tidak sekadar membuat konten di platform publik semata guna mengejar keuntungan.

“Makanya untuk menghindari itu, maka harus dilakukan proses hukum supaya ini bisa dipertanggungjawabkan. Kalau nyatanya bisa benar-benar penemuan, oh luar biasa juga, itu harus diapresiasi. Tapi kalau ternyata itu hoaks, ya kan keterlaluan juga, makanya ini harus jadi pembelajaran juga untuk semua pihak,” pungkasnya.

Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas tuduhan menyebar berita bohong lewat konten obat COVID-19. Keduanya dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya