Jelang Vonis, Roy Kiyoshi Berharap Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 19:19 WIB
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
Share :

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp. 10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

 

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya