Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 15:52 WIB
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
Share :

"Menjatuhkan pidana denda oleh Terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya