Atas tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar Roy Kiyoshi dipidana penjara selama enam bulan.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan,” tuturnya.
Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.