"Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," lanjutnya.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, maka Vicky Prasetyo akan tetap menghuni Rutan Salemba, Jakarta selama proses hukum berlangsung. "Jadi Vicky tetap berada di dalam tahanan ya," pungkas Majelis Hakim.
Ini merupakan kali ke-2 permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak. Sebelumnya, Vicky lebih dulu mengajukan berkas permohonan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh pihak Kejaksaan, berkas ditolak. Keputusan itu diambil sebagai bentuk antisipasi supaya Vicky tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.
(LID)