JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Vicky terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi untuk penasehat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), kami tim Majelis Hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang kalian daftarkan ke Pengadilan," ujar Hakim Ketua Majelis, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga:
- Kasus Hukum Lain Menanti Vicky Prasetyo
- Geram Sering Disindir, Jerinx SID Tantang Hotman Paris Debat
"Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," lanjutnya.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, maka Vicky Prasetyo akan tetap menghuni Rutan Salemba, Jakarta selama proses hukum berlangsung. "Jadi Vicky tetap berada di dalam tahanan ya," pungkas Majelis Hakim.
Ini merupakan kali ke-2 permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak. Sebelumnya, Vicky lebih dulu mengajukan berkas permohonan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh pihak Kejaksaan, berkas ditolak. Keputusan itu diambil sebagai bentuk antisipasi supaya Vicky tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.
(LID)