Sementara itu, pengacara Alif, Marloncius sihaloho mengatakan, kliennya awalnya tak mau membawa masalah pembagian harga gono gini ke pengadilan. Pasalnya, Janeta sempat berjanji akan menyelesaikan masalah pembagian harta bersama secara musyawarah.
“Tetapi sampai dengan gugatan ini kami ajukan ke pengadilan agama dan Mas Alif mencoba melakukan komunikasi dengan Jenita Janet, belum ada penyelesaian yang musyawarah tentang pembagian harta,” ujarnya.
(qlh)