Ramdan menjamin Vicky Prasetyo tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti andai penahanannya ditangguhkan. Mengingat menurut versi Ramdan, kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pihak Angel Lelga.
"Kami yakin 100 persen klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Apalagi melarikan diri, tidak akan, apalagi mengulangi perbuatan tindak pidana yang dituduhkan," ujarnya.
Ramdan berharap, Vicky Prasetyo bisa dijadikan tahanan kota agar masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. "Mudah-mudahan Majelis Hakim Yang Mulia mampu mengabulkan keinginan kita," tuturnya.
(kem)