Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis Atas Pelaporan Angel Lelga

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 20:36 WIB
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Vicky Prasetyo menyatakan keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum atas kasus pencemaran nama baik Angle Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sendiri digelar secara virtual.

Vicky Prasetyo memilih untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas pasal yang didakwakan kepadanya.

"Eksepsi saja, Pak," ujarnya.

 

Baca juga: Franky Sihombing Rela Botakkan Rambut, Feby Febiola: Terima Kasih Sayang

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tiga opsi dakwaan untuk Vicky Prasetyo. Dalam masing-masing dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya