"Tentunya kami juga merasa ada sedikit sesuatu yang memang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tuturnya.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi.
Vicky Prasetyo tersandung kasus hukum usai Angel Lelga melaporkan aksi penggerebekan dan tuduhan zina yang dia lakukan pada November 2018. Dari hasil pemeriksaan, Vicky ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan sejak 7 Juli 2020.
(LID)