"Terdakwa menghina korban dengan mem-posting kata-kata memalukan dan menjatuhkan korban di situs yang terbuka untuk umum. Konten kalimat yang digunakan terdakwa vulgar dan mengisyaratkan maksud buruk dan jahat. Juga, korban tidak memaafkan terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkannya," kata hakim dikutip dari SBS FunE.
Hukuman yang dijatuhkan kepada A merupakan tindak lanjut dari manajemen MakeUs Entertainment yang menaungi Sunmi.
"Manajemen akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi. Kami berencana untuk memastikan agar mereka yang menyakiti (artis kami) di masa depan akan membayar atas perbuatan mereka," tegas manajemen MakeUs Entertainment.
Sunmi sendiri belum lama ini comeback dengan single barunya yang bertajuk Pporappapiram.
(edh)