Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat membantah bahwa dia membakar mobil Via Vallen. Sebab pada saat itu, pelaku mendatangi kepolisian setempat dengan dalih sebagai korban pengeroyokan.
Namun dari rekaman CCTV di kediaman Via Vallen, terungkap bahwa pria asal Medan tersebut memang pelaku pembakaran mobil. Pelaku yang semula berniat membuat laporan untuk menutupi perbuatannya akhirnya mengaku.
“Akhirnya dia ngaku kalau dia yang bakar. Jadinya ditanya-tanya sama polisi bensinnya beli dimana, gitu-gitu lah,” kata Via.
Pelaku pembakar mobil Via Vallen kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
(edh)