Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 13:12 WIB
Dhawiya dan suami. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Vonis putusan suami Dhawiya, Muhammad Basurrah telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020). Sidang digelar secara virtual dengan terdakwa dihadirkan lewat telekonferensi.

Dalam sidang yang dihadiri Dhawiya, Muhammad dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan Narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.

“Menyatakan terdakwa satu, Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua, Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang.

Atas perbuatan tersebut, Muhammad dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya