JAKARTA - Vonis putusan suami Dhawiya, Muhammad Basurrah telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020). Sidang digelar secara virtual dengan terdakwa dihadirkan lewat telekonferensi.
Dalam sidang yang dihadiri Dhawiya, Muhammad dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan Narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.
“Menyatakan terdakwa satu, Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua, Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang.
Atas perbuatan tersebut, Muhammad dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.