Baca Juga: Kasus Spider-Man, Putri Stan Lee Dukung Cerainya Sony dan Disney
Akan tetapi, hakim mengatakan tidak ada bukti akurat soal kontrak tersebut. Dilansir dari Comicbook, Minggu (28/6/2020), pengadilan menjatuhkan sanksi kepada putri Stan Lee sebesar Rp 14,2 miliar.
"Kami merasa dibenarkan oleh keputusan pengadilan hari ini," tulis pernyataan POW! Entertainment.
"Kami berjanji pada Stan Lee untuk menghormati keinginannya dan itulah yang kami lakukan. Kami senang melanjutkan dan melestarikan warisan Stan Lee dan menempatkan litigasi buruk ini di belakang kami," sambung pernyataan POW!.
Pihak POW! mengatakan Stan Lee mendirikan POW! Entertainment 18 tahun yang lalu bersama sahabatnya agar menjaga warisan hidupnya. Sebelum ia meninggal, Stan Lee bersikeras menyatakan POW! akan terus mewarisi karya seni Stan Lee dan beberapa karya komik yang terbit di bawah naungan POW!.
(edh)