"Kemudian ditunjukkan lah peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka JRL tersebut," tutur Budhi lagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi pun menemukan bukti berupa sabu seberat 1,32 gram.
"Setelah melakukan penggeledahan, maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Termasuk juga masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," pungkas Budhi.
Jerry Lawalata ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 12 Juni 2020. Atas perbuatannya, Jerry dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (aln)
(kem)