“Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIDYA PRATIWI diganti menjadi MARIA ELEANOR dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi MARIA ELEANOR,” bunyi amar putusan Majelis Hakim atas permohonan penggantian identitas Lidya Pratiwi dengan nomor perkara 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.
Lidya Pratiwi mendapat pembebasan bersyarat dengan lima tahun masa percobaan pada 29 April 2013. Padahal, vonis 14 tahun penjara yang Lidya jalani sejak 2006 diperkirakan baru berakhir tahun ini.
Dari keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya Pratiwi mendapat remisi 30 bulan karena berlakuan baik selama di penjara. Sehingga hal itu membuat Lidya dianggap sudah memenuhi dua per tiga masa tahanan dan mendapat pembebasan bersyarat di 2013.
Lidya Pratiwi divonis hukuman berat setelah terlibat pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Oleh pengadilan, Lidya dianggap membiarkan pembunuhan Naek yang saat itu dilakukan pamannya di salah satu penginapan di kawasan Ancol, Jakarta.
(aln)