“Lidya Pratiwi binti Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan,” jelasnya dalam rilis, dikutip Okezone, Senin (8/6/2020).
Selain mendapat remisi, Lidya Pratiwi juga dianggap sudah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat.
“Lidya Pratiwi binti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Rika Apriani.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut membantu tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Ketika itu, paman dan ibu Lidya yang merupakan dalang pembunuhan terhadap Naek ingin menguasai harta sang pengusaha karena terlilit hutang.
(aln)