“Orang yang menjadi korban terus divonis bertahun-tahun, seperti ini dimana adilnya,” kata dia.
Umar menduga, Zul hanya dijadikan batu loncatan oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba.
“Saya justru membayangkan bahwa situasi ini adalah situasi yang sangat tidak menguntungkan. Situasi dimana sebenarnya orang ini adalah korban, lalu kemudian dijadikan sebuah batu loncatan untuk menaikan proses penegakan hukum terhadap narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Zul Zivilia melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi atas vonis 18 tahun penjara. Menurut kuasa hukum Zul, tidak ada bukti nyata dalam persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
(edh)