Dwi Sasono diamankan pihak kepolisian di kediaman pribadinya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dari rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Akibat perbuatannya mengonsumsi obat-obatan terlarang, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 subsider 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.*
Baca juga: Perkawinan sudah Dicatat KUA, Zaskia Gotik Bahagia Punya Buku Nikah
(SIS)