Efek Pandemi, Motif Dwi Sasono Gunakan Ganja

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 14:20 WIB
Dwi Sasono (Foto: Okezone)
Share :

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Ingin Sembuh, Dwi Sasono Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Deretan Film dan Prestasi Dwi Sasono Sebelum Terseret Narkotika

 


(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya