Menurut penjelasan Yusri, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Kediri, Jawa Timur.
"Inisialnya IDF. Jadi ini ada dua orang, saudara IDF dan saudari MS sebagai pemilik akun. Kalau saudara IDF ini pemilik buku rekening yang ada," tuturnya.
Syahrini sendiri sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur pornografi pada 12 Mei 2020 melalui kuasa hukum. Ketika itu, polisi belum mencantumkan identitas pelaku dalam bukti laporan Syahrini karena masih dalam proses penyelidikan.
(edh)