"Himbauan juga untuk kaum muda agar bisa tidur secara natural tanpa mengkonsumsi obat seperti itu," kata dia.
Roy Kiyoshi tersangkut kasus hukum usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter. Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020.
Kepada penyidik, Roy Kiyoshi mengaku mengkonsumsi psikotropika untuk mengatasi gangguan tidur. Namun hal itu tak lantas membuat Roy lepas dari jerat hukum.
Oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.
(edh)