JAKARTA - Roy Kiyoshi membeli pil psikotropika sendiri tanpa resep. Menurut pihak kepolisian, Roy tak mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
“Dia tidak tahu apa yang dilakukan itu adalah penyimpangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020).
Sebelumnya, Roy Kiyoshi mengaku membeli pil psikotropika lewat transaksi online. Kebiasaan itu Roy lakukan semenjak berhenti konsultasi dengan dokter untuk mengatasi gangguan tidurnya.
Baca Juga:
Polisi Benarkan Adanya Laporan Atas Kebiasaan Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika
Kuasa Hukum: Ada yang Sengaja Laporkan Perbuatan Roy Kiyoshi