Beli Psikotropika Sendiri, Roy Kiyoshi Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 12:43 WIB
Roy Kiyoshi (Foto: Instagram/@roykiyoshi)
Share :

JAKARTA - Roy Kiyoshi tidak tahu apabila kebiasaannya membeli pil psikotropika tanpa resep dokter termasuk pelanggaran hukum. Keterangan itu Roy sampaikan saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dia tidak tahu apa yang dilakukan itu adalah penyimpangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020).

Sebelumnya, Roy Kiyoshi mengaku membeli pil psikotropika lewat transaksi online. Kebiasaan itu Roy lakukan semenjak berhenti konsultasi dengan dokter untuk mengatasi gangguan tidurnya.

Baca Juga:

- Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Beli Pil Psikotropika secara Online

- Unggah Foto USG Bayinya, Irish Bella: Mommy's Little Angel

Padahal menurut ketentuan undang-undang, penggunaan pil psikotropika harus diawasi langung oleh dokter. “Obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter,” jelas Vivick.

Atas ketidaktahuannya, Roy Kiyoshi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 21 pil psikotropika.

Roy Kiyoshi beserta barang buktinya diamankan petugas pada 6 Mei 2020 di kawasan Cengkareng, Jakarta. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Roy juga menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika jenis benzodiazepin.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya