Beli Psikotropika Sendiri, Roy Kiyoshi Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 12:43 WIB
Roy Kiyoshi (Foto: Instagram/@roykiyoshi)
Share :

- Unggah Foto USG Bayinya, Irish Bella: Mommy's Little Angel

Padahal menurut ketentuan undang-undang, penggunaan pil psikotropika harus diawasi langung oleh dokter. “Obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter,” jelas Vivick.

Atas ketidaktahuannya, Roy Kiyoshi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 21 pil psikotropika.

Roy Kiyoshi beserta barang buktinya diamankan petugas pada 6 Mei 2020 di kawasan Cengkareng, Jakarta. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Roy juga menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika jenis benzodiazepin.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya