JAKARTA - Penyanyi Aris Runtuwene yang mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkoba dipulangkan ke rumah oleh Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Aris diminta melanjutkan masa hukuman di rumah dengan sistem asimilasi.
“Iya, dia sudah diasimilasi kemarin (16/4/2020),” ujar Kepala Rutan Cipinang, Ulin Nuha saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (17/4/2020).
Aris Runtuwene yang sudah menjalani setengah masa tahanan dipulangkan bersama narapidana lainnya. “Jadi, dia sudah menjalani setengah (masa tahanan). Hukuman dia kan 2 tahun 6 bulan. Kemarin kita bebaskan dengan 60 narapidana asimilasi lainnya,” ungkap Ulin dalam keterangannya.
Serupa artis Roro Fitria, Aris Runtuwene juga dipulangkan lebih awal karena peraturan pemerintah terkait penanggulangan COVID-19 di dalam penjara. Apalagi saat ini jumlah narapidana di Rutan Cipinang sudah melebihi kapasitas.*
Baca juga:
Aris Runtuwene Masih Syok Pasca Tertangkap Kasus Narkoba
Denny Cagur Beri Penghasilan Besar untuk Tukang Kebun
(SIS)