JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus gugatan cerai Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Angel untuk bercerai dari presenter kontroversial tersebut.
“Berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan gugatan kami, pada intinya majelis menerima gugatan klien kami,” ujar kuasa hukum Angel Lelga, Didik Sumariyanto melalui sambungan telepon.
Penetapan cerai Angel Lelga dari Vicky Prasetyo dilakukan melalui peradilan online atau e-court. Seperti diberitakan sebelumnya, Angel maupun Vicky telah mengabarkan bahwa sidang putusan cerai mereka tidak akan dilakukan di pengadilan.
“Iya, itu mekanisme cerainya lewat e-court,” tutur Didik menambahkan.
Baca juga: Imbas Corona, Perceraian Vicky Prasetyo-Angel Lelga Diputus Online
Namun saat ini, Angel Lelga belum benar-benar dinyatakan bercerai dari Vicky Prasetyo. Pengadilan masih menunggu upaya hukum dari pihak Vicky selaku tergugat sebelum nantinya mengesahkan perceraian kedua pasangan.
“Kalau enggak ada upaya lain dari pihak tergugat, putusan tersebut akan inkrah sesuai dengan putusan pengadilan selama 14 hari,” kata sang kuasa hukum.
Baca juga: Eddies Adelia Kembali Dinikahi Mantan Suami dengan Mahar Fantastis
Angel Lelga menggugat cerai balik Vicky Prasetyo pada Desember 2019. Langkah tersebut diambil setelah permohonan cerai Vicky terhadap Angel gugur lantaran sang suami tidak memenuhi kewajiban mengucap talak.*
(SIS)