Begini Cara Cho Joo Bin Jebak Perempuan Jadi Korban Nth Room

Rena Pangesti, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 18:00 WIB
Cho Joo Bin, pelaku kasus Nth Room (Foto: SBS News)
Share :

Dalam hukum Korea Selatan, mereka yang memiliki konten dengan mengeksploitasi anak di bawah umur akan dihukum 1 tahun penjara atau didenda hingga 20 juta Won, setara Rp263,5 juta. Tidak ada hukuman untuk seseorang yang memiliki konten eksploitasi seksual orang dewasa.

Sementara itu, publik Korea, termasuk para idol dan public figure lain telah mengisi petisi Blue House agar identitas dan foto Cho Joo Bin diungkap. Masyarakat juga menuntut pelaku dihukum berat untuk kasus ini.

"Pengungkapan harus didasarkan pada berbagai macam faktor seperti misalnya hak masyarakat untuk tahu, mencegah pelaku mengulangi kesalahannya, dan dampaknya dalam pencegahan tindakan kriminal," tutur Kepala Polisi Min Gab Ryong.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya