Medina Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada 2019. Laporan tersebut merupakan buntut perseteruan keduanya dalam bisnis kue kekinian yang mereka jalankan bersama.
Dalam laporan Medina, Irwansyah dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP atas tudingan tindak pidana penggelapan.
Baca Juga:
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
(aln)