Vanessa Angel ditangkap bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya pada 16 Maret 2020 di kawasan Srengseng, Jakarta. Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi mengamankan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax.
Meski begitu, Vanessa Angel beserta suami dan asisten akhirnya dipulangkan. Untuk Vanessa dan asistennya, polisi menilai tidak ada alasan penahanan karena keduanya dinyatakan negatif narkoba maupun psikotropika.
Sementara untuk suami Vanessa, polisi menyatakan yang bersangkutan sebagai pengguna sehingga tidak perlu ditahan bila mengacu pada ketentuan undang-undang.
(edh)