“Belum ada alasan yang kuat untuk menahan VA,” kata Kombes Pol Audie lagi.
Sementara untuk pemulangan Bibi Ardiansyah, polisi menyatakan hanya mengikuti ketentuan yang berlaku. Dimana menurut undang-undang, orang yang berstatus sebagai pengguna psikotropika tidak boleh ditahan sekalipun dinyatakan positif.
“Bibi pun sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tidak boleh ditahan karena sebagai pengguna,” pungkas Kombes Pol Audie.
Vanessa Angel ditangkap bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya pada 16 Maret 2020 di kawasan Srengseng, Jakarta. Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi mengamankan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax. (edh)
(kem)