SEOUL - Kakak mendiang Goo Hara, Goo Ho In secara resmi mengajukan petisi legislatif kepada Majelis Nasional Korea Selatan. Goo Ho In meminta untuk ditetapkannya Undang-undang Goo Hara atau Goo Hara Act.
Mengutip Koreaboo, Rabu (18/3/2020), adalah usaha agar orangtua yang gagal melindungi keturunannya dan melakukan tugas mereka, tak mendapatkan warisan dari sang anak.
Petisi ini diajukan oleh Goo Ho In setelah ibunya menuntut warisan dari harta peninggalan Goo Hara. Padahal, sang ibu telah meninggalkannya dan Goo Hara sejak mereka masih kecil.
Sementara berdasarkan hukum saat ini, ibu Goo Hara masih bisa mendapatkan harta peninggalan mantan personel KARA tersebut, meskipun ia telah gagal melakukan tugasnya sebagai seorang ibu.
Baca Juga: