Belajar dari Pengalaman, Kakak Ajukan Petisi Goo Hara Act

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 23:45 WIB
Goo Hara (Foto: Instagram/@koohara_)
Share :

SEOUL - Kakak mendiang Goo Hara, Goo Ho In secara resmi mengajukan petisi legislatif kepada Majelis Nasional Korea Selatan. Goo Ho In meminta untuk ditetapkannya Undang-undang Goo Hara atau Goo Hara Act.

Mengutip Koreaboo, Rabu (18/3/2020), adalah usaha agar orangtua yang gagal melindungi keturunannya dan melakukan tugas mereka, tak mendapatkan warisan dari sang anak.

Petisi ini diajukan oleh Goo Ho In setelah ibunya menuntut warisan dari harta peninggalan Goo Hara. Padahal, sang ibu telah meninggalkannya dan Goo Hara sejak mereka masih kecil.

Sementara berdasarkan hukum saat ini, ibu Goo Hara masih bisa mendapatkan harta peninggalan mantan personel KARA tersebut, meskipun ia telah gagal melakukan tugasnya sebagai seorang ibu.

Baca Juga:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya