JAKARTA - Trio terdakwa kasus ujaran Ikan Asin batal mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/3/2020). Belum siapnya rencana tuntutan JPU jadi penyebab utama penundaan sidang.
“Jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya hari ini,” ujar kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat kepada awak media.
Rencananya, tuntutan JPU baru akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin pekan depan. Ancaman virus Corona (Covid-19) nyatanya tidak membuat proses hukum terhadap trio terdakwa kasus ujaran ikan asin tersebut ditangguhkan.
“Mungkin pembacaan (tuntutan) baru bisa kita ikuti hari Senin depan,” kata Rihat menambahkan.
Baca juga: Pihak Fairuz A Rafiq Pertanyakan Kebenaran Sakit Ibunda Pablo Benua
Menanggapi penundaan sidang tersebut, Pablo Benua mengaku sama sekali tidak merasa kecewa. Suami Rey Utami tersebut malah bersyukur proses hukum mengalami penundaan di tengah wabah virus Corona.
“Ya enggak apa-apa. Kita jadinya enggak cepat-cepat keluar karena musim Corona kan? Kami bersyukur saja. Alhamdulilah,” ujarnya.
Baca juga: Arie Untung Klaim 'Virus' Ini Jauh Lebih Berbahaya dari Corona
(SIS)