JAKARTA – Aktris Ririn Ekawati tersandung kasus narkoba setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, pada 7 Maret 2020. Polisi menyebut, sang aktris ditangkap polisi bersama asistennya, ITY dan temannya, DN.
Okezone menyajikan deretan fakta terkait penangkapan Ririn Ekawati berikut ini.
Waktu Penangkapan
Ririn Ekawati diamankan SatNarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasil Tes Urine
Ririn Ekawati menjalani tes urine untuk mengetahui kandungan obat-obatan terlarang yang ada di tubuhnya. Setelah menjalani prosedur tersebut, hasil tes urine Ririn dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2020) malam. “Setelah dilakukan tes awal, hasil tes urine RE memang negatif dari penggunaan obat-obatan,” ujarnya.
“Mungkin karena RE menggunakan obat itu beberapa hari sebelumnya, sehingga dalam tes pemeriksaan awal menggunakan urine tidak ditemui kandungan obat terkait barang bukti tersebut.”
Baca juga: Polisi Sebut Ririn Ekawati Sempat Dicekoki Pil Happy Five Oleh sang Asisten
Penemuan Happy Five
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa lebih dari 30 pil yang mana beberapa diantaranya merupakan Happy Five. “Dari tiga orang ini, kami menemukan lebih dari 30 butir pil H5 (Happy Five),” ungkap Audie.
Pengakuan Asisten
Asisten Ririn Ekawati, ITY menyebut, jika artisnya sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pengakuan tersebut diungkapkan ITY saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tanggapan Sahabat
Ussy Sulistiawaty, sebagai salah satu sahabat Ririn enggan berkomentar mengenai kasus yang tengah menimpa aktris 38 tahun tersebut. Istri Andhika Pratama itu pun memilih tak ikut menanggapi penangkapan sahabatnya itu.
“Kalau soal itu, no comment. Maaf ya,” ujar Ussy saat dihubungi okezone melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Ammar Zoni Bertato, Irish Bella: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun
(SIS)