JAKARTA – Aktris Ririn Ekawati tersandung kasus narkoba setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, pada 7 Maret 2020. Polisi menyebut, sang aktris ditangkap polisi bersama asistennya, ITY dan temannya, DN.
Okezone menyajikan deretan fakta terkait penangkapan Ririn Ekawati berikut ini.
Waktu Penangkapan
Ririn Ekawati diamankan SatNarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasil Tes Urine
Ririn Ekawati menjalani tes urine untuk mengetahui kandungan obat-obatan terlarang yang ada di tubuhnya. Setelah menjalani prosedur tersebut, hasil tes urine Ririn dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2020) malam. “Setelah dilakukan tes awal, hasil tes urine RE memang negatif dari penggunaan obat-obatan,” ujarnya.
“Mungkin karena RE menggunakan obat itu beberapa hari sebelumnya, sehingga dalam tes pemeriksaan awal menggunakan urine tidak ditemui kandungan obat terkait barang bukti tersebut.”
Baca juga: Polisi Sebut Ririn Ekawati Sempat Dicekoki Pil Happy Five Oleh sang Asisten