“Pernah serumah. Cuma dia tidak ada menunjukkan gejala pemakai,” kata dia.
Vitalia Sesha ditangkap bersama kekasihnya di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta pada 24 Februari 2020. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu plastik kecil sabu seberat 0,63 gram lengkap dengan alat hisapnya, serta 4 butir pil Happy Five.
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan Pasal 114 subsider 112 juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(edh)