“Akan ada proses syuting berbulan-bulan di tempat yang menjadi lokasi pengancaman pelaku. Tapi sekarang bisa bekerja dengan tenang,” jelas Sandy mewakili Syifa dalam channel YouTube Starpro Indonesia.
Seperti diketahui, Syifa Hadju mendapat ancaman dari pelaku melalui Instagram. Pelaku mengatakan akan menculik dan membunuh aktris 19 tahun ini.
Dalam kasus Syifa, pelaku bisa dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. “Hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas AKBP Iman Setiawan, Kapolres Tangerang Selatan.
(LID)