JAKARTA - Label musik Nagaswara meminta keluarga Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp9,5 miliar atas aksi mereka merombak lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin. Hal itu disampaikan kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
“Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik dan lisensi, jelas tanpa izin,” jelasnya.
Baca Juga:
Gen Halilintar Klaim Buat Video Lagu Lagi Syantik Atas Permintaan Netizen
Berdalih Minim Pengetahuan Hukum, Gen Halilintar Sayangkan Gugatan Pihak Label
Dalam lanjutannya Yos mengatakan, sudah jadi hak seorang pencipta lagu untuk mengajukan gugatan apabila karyanya dinyanyikan untuk kepentingan komersil tanpa izin. Ditambah dalam hal ini, Gen Halilintar juga merombak lirik lagu tanpa sepengetahuan penciptanya.
“Itu hak pencipta untuk menggugat. Jadi dilindungi hukum bukan sekedar covering-nya, tapi ini tentang perlindungan hak ciptanya,” terang Yos.
Sementara mengenai tercetusnya angka Rp9,5 miliar, Yos mengatakan hal itu merupakan perkiraan total kerugian yang dialami Nagaswara. Sebab apabila berbicara kerugian dari sisi hukum, Yos menyebut harus ada nominal angka yang disebutkan.
“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril. Itu susah diukur dengan uang. Jadinya kita susah, ngomong apa segitu mewakili moril, sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum, terpaksa saya harus konversikan seberapa,” kata dia.
Baca Juga:
Janinnya Alami Kelainan Jantung, Istri Gilang Dirga Terpaksa Lakukan Aborsi
Juri Indonesian Idol Mengheningkan Cipta untuk BCL dan Ashraf Sinclair
Namun di akhir kalimatnya Yos menegaskan, pada dasarnya gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar tidak diprioritaskan ke besaran nominal ganti rugi. Melainkan hanya untuk melindungi hak pencipta lagu yang berada di bawah payung Nagaswara.
(aln)