“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) UU ITE,” jelas kuasa hukum Meta, Apriwanto Manik.
Dalam laporannya Ratu Meta mengatakan, dirinya tak terima lantaran dicap pelakor oleh keluarga mantan istri Eddy Faisal. Mengingat pada saat itu, wanita 30 tahun juga tengah menghadapi proses perceraian dengan pria yang dia nikahi pada Juni 2019.
“Itu yang saya enggak terima. Kenapa sih ikut campur. Disaat saya sedang posisi sedih dengan mantan suami, kok ini menyerang saya. Apa lagi dia menyerangnya bukan melalui DM, WhatsApp atau di inbox. Malah dia memberi komentar langsung di feed,” jelas dia.
Kini, laporan Meta terhadap keluarga mantan istri Eddy Faisal dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelantun Pacar Kedua berharap, laporannya bisa segera diproses sehingga pelaku dapat ditangkap.
(edh)