SEOUL - Kejaksaan Distrik Seoul Pusat membacakan dakwaan terhadap Seungri dan Yang Hyun Suk, pada 30 Januari 2020. Bersama keduanya, jaksa juga mendakwa sembilan tersangka kasus Burning Sun lainnya.
Melansir Soompi, Jumat (31/1/2020), pria bernama asli Lee Seung Hyun itu didakwa atas tuduhan menjadi perantara layanan prostitusi, berjudi, dan pelanggaran regulasi transaksi mata uang asing.
Dakwaan untuk mantan personel BIGBANG itu terkait pesta Natal yang digelarnya untuk investor Jepang, pada Desember 2015. Kejaksaan juga mendakwa Seungri atas kasus perjudian. Dia diketahui menghabiskan lebih dari KRW1 miliar untuk berjudi di Las Vegas, Amerika Serikat.
Sementara itu, Yang Hyun Suk yang juga didakwa atas kasus perjudian akan dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat, yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.