Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri

Erdyaldha Rizky Nikita Sitorus, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 16:19 WIB
Seungri. (Foto: YG Entertainment)
Share :

Ketika Kejaksaan Distrik Seoul Pusat mengajukan permohonan penahanan praperadilan atas Seungri, mereka menambahkan dakwaan untuk mantan idol K-Pop tersebut. Dari lima kasus, dakwaan atasnya berkembang menjadi tujuh kasus.

Ketujuh dakwaan itu adalah pelanggaran transaksi valuta asing, menikmati layanan prostitusi, menyediakan jasa prostitusi, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, hingga berjudi.*

Baca juga: Alasan Devano Danendra Hapus Akun Instagram

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya