Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri

Erdyaldha Rizky Nikita Sitorus, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 16:19 WIB
Seungri. (Foto: YG Entertainment)
Share :

SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Pusat menolak permintaan penahanan praperadilan atas Lee Seung Hyun alias Seungri. Surat penahanan itu diajukan kejaksaan setempat pada 10 Januari silam. 

Hakim Song Kyung Ho menolak permintaan itu setelah menanyai terdakwa (Seungri). “Merujuk pada isi dakwaan, termasuk peran, tingkat keterlibatan, perkembangan penyelidikan, deretan bukti, hingga sikap kooperatif saat investigasi, kami tak melihat terdakwa perlu ditahan,” kata sang hakim seperti dikutip dari Soompi, Selasa (14/1/2020).

 

Dengan begitu, ini kedua kalinya Pengadilan Distrik Seoul Pusat menolak permintaan penahanan praperadilan atas Seungri. Permohonan pertama diajukan Kepolisian Seoul Metropolitan pada 14 Mei 2019.

Namun kala itu, hakim Shin Jong Yeol juga menolak permintaan penahanan atas Seungri dan CEO Yuri Holding, Yoo In Suk. Sekitar 7 bulan kemudian, giliran Kejaksaan Distrik Seoul Pusat yang mengajukan permohonan penahanan praperadilan untuk mantan personel BIGBANG tersebut yang kembali ditolak.

Baca juga: Mereka yang Terseret Skandal Seks The Burning Sun Gate 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya