JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari Trio Ikan Asin. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Donny M. Sany yang menangani perkara tersebut menolak eksepsi mereka.
“Kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat,” ujar Donny dalam sidang Trio Ikan Asin.
Sebelumnya pada berkas eksepsi, trio terdakwa kasus ikan asin mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani perkara mereka. Tim kuasa hukum ketiganya beranggapan, Pengadilan Negeri Cibinong lebih berwenang menyidangkan klien mereka jika mengacu pada lokasi penangkapan.
Baca juga: Kasus Ikan Asin di 2020: Salah Satu Tersangka Dapat Hukuman Ringan
Hal tersebut dibantah oleh JPU Donny dalam sidang kemarin. Menurutnya, ada kesalahan persepsi dari tim kuasa hukum trio ikan asin dalam menetapkan dalil.
“Kuasa hukum telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan,” kata Jaksa Donny terkait hukum Trio Ikan Asin.