"Tapi sampai saat ini dari bukti semuanya unsur-unsur di pasal 170 KUHP soal pengeroyokan sudah terpenuhi, sampai hari ini kita mengharapkan GS dan kawan-kawan untuk bisa hadir ke penyidik PMJ. Kalau memang tidak bisa hadir hari ini kita akan lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," papar Yusri Yunus.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Asisten, Nathalie Holscher Bakal Somasi Pihak Restoran
Sementara itu kuasa hukum Gathan Saleh Hilabi, Machi Ahmad, mengatakan bahwa kliennya belum bisa memberikan kepastian apakah kliennya akan datang memenuhi panggilan Polda. Saat dihubungi awak media, Machi hanya menjawab, "masih tentatif."
Pihak penyidik sendiri sebenarnya sudah memeriksa Gathan Saleh Hilabi di kediamannya. Sayangnya, Gathan tidak ditemukan berada di sana.